Tugas :
Lembaga Adminstrasi Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 tahun 2013 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugasnya LAN, menyelenggarakan fungsi :
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
- Pengkajian administrasi nagara di bidang kebijakan reformasi administrasi, desentralisasi dan otonomi daerah, sistem administrasi negara dan hukum administrasi negara;
- Pengembangan inovasi administrasi Negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
- Pemberian fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara;
- Pembinaan, penjaminan mutu dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur negara;
- Pembinaan jabatan fungsional tertentu yang menjadi kewenangan LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
- Pengembangan kapasitas administrasi negara; dan
- Pembinaan dan penyelenggaraan duku-ngan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.