No | Pertanyaan | Jawaban | |||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Apakah dasar hukum penyelenggaraan diklat kepemimpinan? | Terdapat 6 dasar hukum penyelenggaraan diklat kepemimpinan yaitu:
|
|||||||||||||||
1 | Apa saja kurikulum yang ada pada diklat kepemimpinan Tk. II, TK. III dan TK. IV? | Terdapat lima kurikulum yaitu Penguasaan Diri, Diagnosa Perubahan, Inovasi, Tim Efektif, dan Proyek Perubahan. | |||||||||||||||
2 | Apa saja kompetensi yang akan dibangun beserta area perubahannya? |
|
|||||||||||||||
3 | Bagaimana bentuk produk pembelajaran pada Diklat Kepemimpinan Tingkat II, III dan IV | Bentuk produk pembelajaran pada Diklat Kepemimpinan Tingkat II, III dan IV adalah proyek perubahan. Untuk penyajian proyek perubahan tidak harus selalu dalam bentuk dokumen, melainkan bisa dalam bentuk berupa poster, video, atau yang lainnya. | |||||||||||||||
4 | Berapa lama durasi pembelajaran diklat kepemimpinan? | Durasi pembelajaran Pelatihan Kepemimpinan Nasional tingkat I adalah ± 20 minggu. Durasi pembelajaran diklat kepemimpinan tingkat II adalah ± 18 minggu. Durasi pembelajaran diklat kepemimpinan tingkat III dan tingkat IV adalah ± 20 minggu. |
|||||||||||||||
1 | Apa saja yang menjadi persyaratan bagi peserta untuk mengikuti diklat kepemimpinan? |
|
|||||||||||||||
2 | Bagaimana kualifikasi kelulusan Diklat Kepemimpinan? | Sangat Memuaskan : 90,01 - 100 Memuaskan : 80,01 – 90,00 Cukup Memuaskan : 70,01 – 80,00 Kurang Memuaskan : 60,01 – 70,00 |
|||||||||||||||
3 | Apa saja yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lulus? | Terdapat dua hal yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lulus yaitu:
|
|||||||||||||||
4 | Apakah peserta yang ditunda kelulusannya masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan? | Ya, peserta yang mendapatkan kualifikasi kurang memuaskan dan ditunda kelulusannya diberikan waktu tambahan untuk menyempurnakan proyek perubahannya. | |||||||||||||||
1 | Bagaimana mekanisme ijin prinsip dan penerbitan KRA (Kode Registrasi Alumni) diklatpim? | Pemberitahuan diklat/ijin prinsip adalah sebelum pembukaan (3 minggu sebelum pembukaan). Permohonan penerbitan KRA dapat dilakukan setelah pembukaan diklat (paling lambat 6 hari sebelum penutupan). Secara SOP pemberian KRA akan diberikan 2 minggu sebelum pembukaan. | |||||||||||||||
2 | Apa itu STTP dan apa dasar hukumnya? | STTP adalah surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah berhasil mengikuti, menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan yang bersifat persyaratan pengangkatan dan promosi jabatan. Dasar hukum untuk STTP adalah Peraturan Kepala LAN No. 24 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Surat Keterangan Pelatihan Jabatan Aparatur Sipil Negara. | |||||||||||||||
1 | Apakah perbedaan antara mentor dan coach? | Mentor adalah atasan langsung peserta diklat atau Pejabat yang secara khusus ditunjuk/ditugaskan oleh pembina kepegawaian untuk memberikan bimbingan kepada staf-nya selaku peserta diklat selama perancangan dan proyek perubahan di tempat kerja. Coach adalah tim yang ditunjuk oleh penyelenggara diklat atau tim Tim Fasilitator Diklat/Tenaga Fungsional/Pejabat struktural yang memiliki kompetensi sebagai Coach dan memahami tentang Diklatpim Pola Baru beserta produk yang harus dihasilkan. | |||||||||||||||
2 | Apakah sertifikat TOF menjadi syarat bagi fasilitator Diklatpim? | Ya, fasilitator Diklatpim diwajibkan untuk memiliki sertifikat TOF. | |||||||||||||||
3 | Siapakah yang menjadi tim evaluasi akhir dalam diklat kepemimpinan? | Tim evaluasi akhir terdiri dari pimpinan lembaga diklat penyelenggara, pejabat dari instansi Pembina diklat, widyaiswara dan coach. | |||||||||||||||
4 | Siapakah yang menjadi evaluator dalam diklat kepemimpinan? | Terdapat empat orang yang berperan sebagai evaluator yaitu narasumber, mentor, coach, dan penyelenggara. |